Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah digelar di lapangan. Kegiatan keagamaan itu harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Pelaksanaan Salat Iduladha hanya di lapangan,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Batam, Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan itu diambil berdasarkan masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat yang disampaikan dalam rapat.
Ia menegaskan, apabila hujan, maka ibadah tidak boleh dipindahkan ke dalam masjid. Pelaksanaan salat juga harus menjaga jarak antarjemaah hingga dua meter.
Lalu, kotbah usai Salat Iduladha juga tidak boleh panjang, maksimal 15 menit. “Ini kesepakatan, jangan ada yang melanggar karena ini demi kemaslahatan umat,” tambah Rudi.
Selain pelaksanaan salat, rapat itu juga menyepakati aturan yang ketat dalam pemotongan hewan kurban. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan panitia kurban harus mengantongi hasil tes antigen covid-19 negatif.
“Panitia adalah yang sudah divaksin dan pembuktian rapid test antigen,” tutur Zulkarnain.
Ia juga mengingatkan panitia mengatur agar tidak ada kerumunan saat pemotongan hewan kurban. (Med)