Suma.id: Untuk menekan sebaran penyakit PMK pada ternak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada warga yang melepaskan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum.
“Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Sabtu, 7 Agustus 2022.
Ternak yang diliarkan juga akan diamankan. Bila peternak tidak mengikuti aturan seperti hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka akan dilakukan lelang melalui pengadilan.
Selain itu, pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.
“Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kini kita masih memberikan peringatan, kita hanya mengambil satu di setiap wilayah yang berbeda penyebarannya, sebagai bentuk peringatan kepada warga,” ujarnya.
Suryanto mengatakan pihaknya masih kasihan pada warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp3 juta. Namun, bila warga tidak juga sadar maka instansinya bersama tim akan melakukan penanganan ternak berkeliaran secara besar-besaran. (MED)