Suma.id: Upaya membongkar mafia BBM terus dilakukan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatra Selatan, menahan Aipda S, (42), oknum polisi yang diduga memiliki usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatra Selatan itu ditahan di ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat, 23 September 2022.
Ia ditahan hingga 30 hari ke depan.Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatra Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis, 22 September 2022.Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal.
Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal,” ucapnya.
Ngajib mengatakan dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.
“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya berinisial B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.(MED)