Suma.id: Bagi Anda yang ingin mengurus administrasi pendudukan, kini ada cara mudah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk mengakses layanan publik. Karena itu, penting untuk mengetahui NIK sudah terdaftar atau belum.
Saat ini pengecekan NIK sudah tervalidasi atau belum tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sebab, pengecekan NIK bisa dilakukan secara online. Pengecekan NIK online bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Cara Cek NIK online
1. Media sosial Dukcapil
Mengecek NIK online bisa dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri. Berikut daftar akun resmi Dukcapil Kemendagri:
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil di Twitter
Instagram: @Kemendagri
Cara pengecekan NIK online bisa dilakukan dengan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan format, #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.
2. WhatsApp
Selanjutnya untuk mengecek NIK terdaftar atau belum bisa dilakukan dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) ke nomor 0813-2691-2479. Kamu bisa mengirim pesan dengan format ini, nama lengkap sesuai KTP/ NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota lalu kirim ke nomor tersebut.
3. Email
Cek NIK terdaftar atau belum secara online melalui email di callcenter.dukcapil@gmail.com. Cara cukup menulis pesan dengan format berikut ini:
NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Berbeda dengan cara dua cara sebelumnya, proses pengecekan dengan email membutuhkan waktu 1×24 jam untuk menunggu respons dari Dukcapil.
Selain itu, Kamu juga bisa mengecek NIK terdaftar atau belum bisa melalui call center. Caranya cukup melakukan panggilan melalui Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.