Suma.id: Kepolisian di Yogyakarta menangkap dua pencuri barang antik, yakni Aj alias Goweng (46) dan NR alias Kadir (43). Keduanya mencuri barang antik yakni gamelan yang harganya miliaran, namun hanya dijual jutaan rupiah.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto menjelaskan keduanya mencuri gamelan di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul, Kota Yogyakarta pada 11 Desember 2022. Gamelan diketahui sudah hilang saat pengunjung yang biasa latihan mengecek lokasi.
“Mereka mencuri dengan merusak atau membobol tembok. Pemilik tidak mengetahui saat kejadian,” kata Sigit di Polsek Mergangsan pada Kamis, 2 Februari 2023.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Isi laporan itu hilangnya tiga buah gamelan. Tak lama usai laporan, polisi memperoleh informasi adanya media sosial yang menjual gamelan, pada 15 Januari 2023.
“Kemudian kami cek medis sosial itu. Keesokan harinya kami datangi lokasi,” ujarnya.
Polisi melanjutkan penelusuran hingga di sebuah galeri seni di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Aparat kemudian mendapatkan dua buah gamelan dengan ciri-ciri yang sama dengan di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul.
Aparat mendapatkan informasi pencuri itu menjual gamelan sekitar Rp6 juta per buah. Di sisi lain, gamelan antik itu pernah ditawar Rp1,2 miliar pada 1995.
“Para pelaku ini tak tahu pasaran. Gamelan ini sudah ditawar Rp1,2 miliar pada 1995,” ujarnya.
Saat menjual gamelan, para pelaku memakai jaket ojek online (ojol). Tindakan pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Semula kami hanya bisa mendeteksi satu pelaku. Setelah pengembangan, dua pelaku bisa kami amankan,” ungkapnya.
Keduanya kini mendekam di tahanan kepolisian. Aparat menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.