Suma.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Dari 28 tersangka tersebut, 10 di antaranya telah ditahan.
“Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Johanis mengatakan ke-10 tersangka resmi ditahan pada hari ini. Sementara itu, tersangka lainnya diminta kooperatif.
“Dari ke-28 orang tersangka tersebut untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 tanggal 29 Januari 2023,” katanya.
“Sedangkan para tersangka lainnya KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” jelasnya. (MED)