Suma.id: Sejak 6 April, Kota Palembang sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sayangnya, meski sudah melakukan PPKM, Kota Palembang kini malah menyandang status zona merah penyebaran covid-19.
Palembang menjadi satu-satunya berstatus zona merah di Sumatra Selatan. Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan zona merah di Palembang hanya ada beberapa titik saja.
“Jadi, tidak di keseluruhan. Ada di dua kecamatan, tetapi saat ini pemberlakuan PPKM sehingga kecamatan itu dikatakan zona merah,” ujarnya, Kamis, 15 April 2021.
Diakuinya, dua kecamatan di Palembang yang tercatat sebagai zona merah yakni Ilir Barat I dan Sako. Sementara zona oranye yakni Alang-alang Lebar, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Ilir Barat II, Kemuning, Plaju, Kalidoni, Sematang Borang dan Sukarami, sedangkan zona kuning terdiri dari Bukit Kecil, Gandus, Jakabaring, Kertapati, Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II.
Saat ini di Kota Palembah tercatat sebanyak 9.347 kasus positif Covid-19. Jumlah ini menyumbang angka tertinggi di Sumsel, dimana secara keseluruhan di Sumsel tercatat ada 18.704 kasus positif covid-19.
Ia menuturkan, untuk mencegah penyebaran kasus virus korona lebih masif pemerintah kota Palembang rutin menyosialisasikan aturan dan larangan selama PPKM diterapkan.
“Tetap di lapangan Perwali kita masih berlaku yang PSBB,” ujarnya.
Menurutnya, teknis kebijakan merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“PPKM sudah mulai, Perwali belum dicabut. Jadi surat edaran PPKM dasarnya merujuk Perwali. Kriteria PPKM mirip dengan PSBB ada juga pembatasan sampai 16 april. Teknisnya hampir sama (PSBB) tapi yang jelas mengutamakan prokes dan kebijakannya tetap,” kata Harnojoyo.
Menyoal aturan PPKM Mikro yang berlaku, semua ketentuan merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan setempat dengan bantuan stakeholder terkait, melibatkan DPRD Kota, TNI/Polri termasuk pihak penting Kecamatan serta Kelurahan masing-masing.
“Pemberlakukan PPKM mikro, pada intinya adalah bagaimana upaya memasyarakatkan prokes, semoga rantai virus corona tidak terjadi dengan yang tidak kita inginkan,” kata dia.
Mengenai aturan sanksi pelanggar PPKM Mikro, Harnojoyo menyebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Namun poin penting dalam sosialisasi dan rapat PPKM adalah menegaskan kembali soal prokes kepada satgas covid-19.
“Terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan supaya bisa konsolidasi lagi di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, zona merah yang terjadi di Kota Palembang bersifat fluktuatif.
“Itu (zona merah) kan fluktuatif harian, kita akan ingatkan sampai dengan tingkat RT RW-nya bagaimana daerah yang ikut PPKM agar jalani aturan yang sudah saya tandatangani,” kata gubernur. (MI)