Suma.id: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesuaikan kegiatan aktivitas masyarakat untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi pada malam hari,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
Safrizal memerinci wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 bisa beroperasi hingga pukul 02.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung diizinkan 100 persen.
Lalu, daerah dengan PPKM level 2 juga boleh beroperasi sampai pukul 02.00 waktu setempat. Namun, kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 75 persen.
“Sedangkan wilayah dengan PPKM level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah memonitor ketentuan baru tersebut. Jangan sampai kasus covid-19 kembali melonjak di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat.
“Awasi protokol kesehatan khususnya di tempat keramaian agar pandemi dapat segera kita lewati,” kata dia.