Suma.id: Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru, Medan, Sumatra Utara, Kamis malam, 9 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim Kejati Sumut.
“Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” kata Yos.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita, dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tandas Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. MI/Belvaria Sianturi. (MED)