Suma.id: Selain mendeteksi penyebaran covid-19, ternyata aplikasi PeduliLindungi mampu menyaring informasi keberadaan seseorang pengguna terutama yang sedang dalam pengejaran kasus hukum.
Hal ini terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatra Selatan. Terpidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Pali tahun 2017, Arif Firdaus, yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pali ini diketahui lokasi persembunyiannya dari aplikasi tersebut. Ia merupakan DPO (daftar pencarian orang).
Ia diamankan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, Agung Arifyanto mengatakan yang bersangkutan diamankan di rumahnya saat sedang bersama istri dan keempat anaknya.
“Selama waktu dua tahun pelariannya, terdakwa bekerja sebagai juru masak di sebuah Ponpes,” jelasnya, Senin, 14 Februari 2022.
Keberadaan terpidana ini terendus tim pertama kali lantaran istri yang bersangkutan melakukan imunisasi vaksinasi.
“Jadi, istri terpidana ini melakukan vaksin di wilayah setempat sehingga terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. Dengan itu tim jadi bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pihaknya kini akan melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus usai diamankan.
“Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar Rp6,1 miliar tersebut,” katanya.
Selama proses pengembangan, yang bersangkutan bersifat kooperatif dan akan melakukan sesuai aturan dengan proses hukum yang berlaku.
“Insya Allah tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Agung.
Ia mengakui, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.
Terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan.
“Pada sidang In Absentia (tidak menghadirkan terdakwa) maka juga dikenakan uang pengganti Rp6,1 miliar. Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi diamankan di Lapas Pakjo Palembang,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017 Kejari Pali menetapkan Arif Firdaus selaku mantan Sekwan dan Bendahara Mujarab yang merugikan negara dengan total Rp7,6 miliar.
<span;>”Keduanya sudah berstatus terdakwa dengan Mujarab yang sudah divonis 7 tahun penjara,” ujarnya.