Suma.id: Nilai insentif yang menggiurkan, membuat sejumlah oknum tenaga kesehatan melakukan manipulasi jam kerja. Namun, perkara ini diusut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyelidiki kasus insentif covid-19 fiktif di dua puskesmas.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, menjelaskan sebanyak 19 orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan telah diperiksa.
“Tenaga kesehatan yang bertugas menangani keuangan khusus untuk itu sudah mengakui perbuatannya,” kata I Wayan Riana, di Bintan, Rabu, 24 November 2021.
Modus yang dilakukan adalah menaikkan waktu jam kerja dan menginput kegiatan fiktif ke dalam sistem. Jam kerja tambahan fiktif untuk para tenaga kesehatan di puskesmas itu menyebabkan insentif yang bersumber dari dana refocusing untuk penanganan covid-19 menjadi membengkak.
Diungkapkan pula bahwa pembengkakan anggaran juga terjadi pada kegiatan tambahan fiktif para nakes yang terlibat dalam kasus itu.
Riana menjelaskan dana insentif untuk para nakes itu bersumber dari APBD Bintan pada tahun 2020 dan 2021. Nilai anggaran untuk insentif para nakes sebesar Rp400 juta. “Kami menduga kerugian negara sekitar Rp100 juta. Uang itu disalurkan ke sejumlah nakes,” jelasnya.