Suma.id: Modus penipuan dengan cek kosong diungkap Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan menangkap EH, lantaran membayar pembelian material senilai Rp300 juta dengan cek kosong.
Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan EH ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH,” kata AKP Awal Sya’ban di Tanjungpinang, Sabtu, 4 Juni 2022.
Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2022 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut terkait permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.
“Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, pada 18 Mei 2022 korban HR melakukan pencairan cek ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo alias kosong.
Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.
Atas kejadian itu, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
“Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong,” ucap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.