Suma.id: Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto memimpin langsung pelaksanaan verifikasi faktual ke empat pulau di sekitar Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA yang meminta segenap tim untuk mendengar penjelasan dari Provinsi Aceh dan Sumut. Tim tersebut terdiri dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pada kegiatan ini, melakukan pemantauan, identifikasi, serta mengumpulkan temuan aktual yang ada di lapangan. Tim menelusuri keempat pulau tersebut guna menyelidiki data di lapangan untuk dilaporkan dan dipaparkan kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Sugiarto menyampaikan agenda itu merupakan proses verifikasi faktual melanjutkan dokumen yang lama, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan Pemerintah Provinsi Aceh yang merasa memiliki hak atas empat pulau tersebut
“Tim memastikan secara faktual apa betul ada tugu, dermaga, rumah singgah dibuat Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Sekarang kami berada di Pulau Panjang, kami melihat memang betul ada dermaga, tugu, ada rumah singgah, musala, yang telah dibuat teman-teman Provinsi Aceh,” terang Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juni 2022.
Tim pusat juga memperoleh informasi mengenai adanya makam ulama besar yang diyakini sebagai tokoh masyarakat. Menurut informasi, di makam tanpa nama tersebut kerap dijumpai peziarah.
Sugiarto mengatakan berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan, baik Pemerintah Provinsi Sumut maupun Aceh saling menunjukkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pulau tersebut. Pihak tersebut seperti camat, lurah, serta tokoh masyarakat Tapanuli Tengah. Selain itu, pihak lainnya, yakni perangkat Pemerintah Aceh Singkil, serta seorang warga Aceh Selatan yang mengaku sebagai ahli waris di pulau itu.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil saling memberikan dokumen data keberadaan empat pulau tersebut. Berkas data tersebut, ujar Sugiarto, bakal dikaji tim dan disisir satu-persatu. Selain itu, tim akan memverifikasi secara menyeluruh dan hati-hati.
Saat melakukan verifikasi ke Pulau Panjang, Sugiarto memastikan pulau tersebut tidak berpenduduk. Hal ini diperkuat dari keterangan para tokoh masyarakat di Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil. Selain itu, keterangan ini menepis isu yang beredar bahwa di pulau itu memiliki penduduk.
“Ini yang menjadi catatan nanti. Kemarin kan ada isu Pulau Panjang berpenduduk. Bukan, Pulau Panjang tidak berpenduduk. Hanya ada yang berkebun,” ujar Sugiarto.
Sugiarto mengatakan dalam verifikasi itu, diketahui Pulau Lipan dalam posisi tenggelam ketika air laut pasang tertinggi. Artinya, Lipan tidak dapat dikategorikan sebagai pulau. Terlebih, keputusan itu didasarkan pada kesepakatan UN Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) yang menegaskan bahwa pulau merupakan daratan yang berbentuk alami dikelilingi air dan tidak tenggelam ketika air pasang.
“Pas kami lewat kebetulan pasang tertinggi tidak kelihatan. Hal ini berarti dapat diartikan menjadi bukan pulau lagi,” jelas Sugiarto.
Namun, Sugiarto menegaskan keputusan terakhir tentang keempat pulau tersebut bakal ditentukan tim. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan keputusan bersama dan bukan semata oleh Kemendagri.