Suma.id: Upaya menangkal peredaran narkoba terus dilakukan termasuk dengan anjing pelacak. Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil menemukan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram. Rencananya, barang haram tersebut dikirimkan ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang dilaporkan sebagai makanan.
“Tapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespons terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa, 9 Agustus 2022.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
“Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.
Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ungkapnya. Undani menyebutkan sabu tersebut milik oknum berinisial P yang rencananya akan diberikan kepada AG di Lombok Barat. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.
Ia menuturkan pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.