Suma.id: Aparat Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diwajibkan masuk bekerja pada Rabu, 26 April 2023. Mereka diharuskan kembali memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur,” kata Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud, Selasa, 25 April 2023.
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah cukup untuk merayakan Idulfitri 1444 H.
Baca Juga: Menko PMK Imbau Pegawai Perpanjang Cuti
“Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN,” kata Apriyadi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Hari Rabu ini masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan,” ucapnya.
Apriyadi menegaskan apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. “Apabila ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi,” ucap dia.