Suma.id: Sebanyak 5 terpidana pelanggar syariat Islam tentang Qanun Jinayat dihukum uqubat hudud cambuk. Eksekusi hukuman cambuk masing-masing 40-100 kali itu dilaksanakan di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Kami telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana yang melanggar Qanun Jinaya,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono, dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 29 Januari 2021.
Kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri (SB) dan Nurul Aini (NA). Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir (MM) dan Syakban Irham (SI) divonis bersalah karena minum minuman beralkohol. Keduanya dijerat jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.
Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik (IM) dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina. Namun, dikurangi masa tahanan selama 54 hari menjadi 74 kali cambuk.
Usai melaksanakan eksekusi uqubat hudud cambuk, kelima terpidana dibebaskan. Sebelumnya, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe. (Med)