Suma.id: Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 228 penjudi yang beroperasi di 12 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bumi Lancang Kuning. Penangkapan dilakukan usai maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.
“Dari bulan Januari 2022 sampai pertangahan Agustus 2022, Ditrekrimum Polda Riau dan polres jajaran sudah menangani 145 kasus perjudian. Dengan jumlah pelaku yang diamankan 288 orang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Polda Riau, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dia menjelaskan ke 228 tersangka penjudi ditangkap antara lain di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kampar, Bengkalis, dan Pekanbaru.
Para tersangka tertangkap tangan saat bermain judi jenis kupon, gelanggang permainan, kartu, biliar dan sabung ayam.
“Barang bukti yang kita sita uang senilai 75.180.810 Rupiah,” jelas Sunarto.
Menurut Sunarto, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polda Riau juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ada aktivitas judi di lingkungan sekitar.