Saturday, December 13, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

11 Penambang ‘Liar’ di Merangin Jambi Ditangkap

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
04/06/2021 15:15
in BERITA UTAMA, JAMBI, TRANS SUMATRA
A A
11 Penambang 'Liar' di Merangin Jambi Ditangkap

Alat berat berupa ekskavator yang diamankan para tersangka ilegal mining atau Peti di Kabupaten Merangin, Jambi.(ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kepolisian Resort (Polres) Merangin menangkap 11 orang tersangka penambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kebupaten Merangin, Jambi. Dua alat berat ekskavator juga disita.

AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya menangkap para penambang ‘liar’ itu saat sedang bekerja di hutan. Mereka pun menyita dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku pertambangan tanpa izin (PETI). Dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tambang ilegal tersebut.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Kesembilan orang tersebut berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Peran mereka berbagai macam, mulai dari koordinator lapangan, penambang emas, hingga operator ekskavator.

Kronologi penangkapan kasus tambang ilegal ini berawal dari anggota Satreskrim Polres Merangin yang mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit ekskavator berwarna kuning. Informasi tersebut didapat pada Selasa, 1 Juni 2021, pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) Desa Nalo. Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian menangkap beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang menyimpan dua unit ekskavator.

“Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Para pelaku dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Med)

Posting Sebelumnya

Aniaya Bayi Berusia 15 Hari, Seorang Ibu Dibekuk

Posting berikutnya

Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Australia

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Film Animasi Pelangi di Mars Siap Meriahkan Indonesia Comic Con x INACON 2025

Film Animasi Pelangi di Mars Siap Meriahkan Indonesia Comic Con x INACON 2025

12/12/2025 13:00
Luna Maya dan Yasmin Napper Jadi Produser Eksekutif Film Sosok Ketiga: Lintrik, Investasi Pribadi demi Cerita yang Relatable

Luna Maya dan Yasmin Napper Jadi Produser Eksekutif Film Sosok Ketiga: Lintrik, Investasi Pribadi demi Cerita yang Relatable

12/12/2025 09:00
Rachel Amanda Asah Kemampuan Komedi untuk Film Suka Duka Tawa

Rachel Amanda Asah Kemampuan Komedi untuk Film Suka Duka Tawa

11/12/2025 10:00
Air Mata di Ujung Sajadah 2: Kisah Haru yang Menggetarkan Hati Penonton

Air Mata di Ujung Sajadah 2: Kisah Haru yang Menggetarkan Hati Penonton

11/12/2025 09:00
Film Animasi Indonesia Pelangi di Mars Siap Curi Perhatian di Indonesia Comic Con x INACON 2025

Film Animasi Indonesia Pelangi di Mars Siap Curi Perhatian di Indonesia Comic Con x INACON 2025

10/12/2025 13:00
Posting berikutnya
Varian Baru Covid-19 Teridentifikasi di Australia

Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Australia

Peserta Seminar ISMEI di Babel Jalani Tes Swab Antigen

Peserta Seminar ISMEI di Babel Jalani Tes Swab Antigen

TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga selama Tiga Jam

TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga selama Tiga Jam

Cianjur Larang Kawin Kontrak

Cianjur Larang Kawin Kontrak

Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari

Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemprov Sumatra Selatan Buka 1 Tower di Wisma Atlet

Pemprov Sumatra Selatan Buka 1 Tower di Wisma Atlet

12/07/2021 11:39
Kedalai Mahan, Perajin Tahu dan Tempe di Aceh Setop Produksi

Kedalai Mahan, Perajin Tahu dan Tempe di Aceh Setop Produksi

16/02/2022 09:07
Gempa Pasaman Barat Terasa di Batam hingga Semenanjung Malaysia

Gempa Pasaman Barat Terasa di Batam hingga Semenanjung Malaysia

25/02/2022 18:00
Benarkah Half-Life 3 Segera Rilis? Bocoran Terbaru dari Valve yang Menggemparkan!

Benarkah Half-Life 3 Segera Rilis? Bocoran Terbaru dari Valve yang Menggemparkan!

11/10/2025 13:00
Digawangi Jurnalis Berkompeten, Pemberitaan Suma.id Dipastikan Akurat

Digawangi Jurnalis Berkompeten, Pemberitaan Suma.id Dipastikan Akurat

08/04/2021 18:03
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist