Suma.id: Sebanyak 49 mahasiswa mengembalikan uang bantuan dana pendidikan atau beasiswa dari Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2017. Mereka mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat itu ke posko yang dibuat Dit Reskrimsus di Mapolda Aceh.
“Yang terbaru, ada sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Dit Reskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu, 23 Februari 2022.
Winardy menjelaskan pengembalian beasiswa dilakukan secara bertahap. Enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022, kemudian lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022.
Sementara 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Ditambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta.
“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000,” jelasnya.
Winardy menyampaikan Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan. Namun untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun sudah mengembalikan kerugian negara.
“Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Dit Reskrimsus,” ungkap Winardy.
Pihaknya menerangkan terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, Winardy menyampaikan bahwa Dit Reskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.