Suma.id: Modus menggelar arisan online untuk melakukan penipuan, selebgram ES ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil penyelidikan polisi, uang arisan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan berlibur ke Bali. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Selebgram yang memiliki lebih dari 17 ribu pengikut ini dilaporkan oleh member arisan online bernama Confinance, Jumat, 11 Februari 2022.
Dengan iming-iming keuntungan berlipat dan berbadan hukum, arisan ini sukses menarik korban. Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya ponsel dan bukti transaksi setoran.
Akibat perbuatannya, korban merugi 23 juta Rupiah. ES melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.