Suma.id: Meskipun penerapan PPKM level 3 dibatalkan pemerintah, tetapi pengetatan aturan tetap diberlakukan. Pemerintah memperketat aturan operasional tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pengetatan dengan membatasi jumlah pengunjung.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
“Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas,” tulis Imendagri Nomor 66, Jumat, 10 Desember 2021.
Pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan di daerah-daerah yang menjadi destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan. Pengaturan kendaraan ganjil genap bakal diterapkan di wilayah-wilayah itu.
Masyarakat juga diwajibkan mengakses aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar ke tempat destinasi wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk dan pengelola tempat wisata harus memastikan tidak ada kerumunan yang berlebih.
Kemudian, pengelola tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan di tempat terbuka dan tertutup. Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi terjadi penularan covid-19 juga dilarang.















