Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BENGKULU

Kejari Rejang Lebong Tahan Kades Belumai I Diduga Korupsi Dana Desa

Sri Agustina Editor Sri Agustina
08/10/2021 15:35
in BENGKULU, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Kejari Rejang Lebong Tahan Kades Belumai I Diduga Korupsi Dana Desa
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan Kepala Desa Belumai I berikut bendaharanya dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp684 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi saat menggelar jumpa pers di Rejang Lebong, Kamis sore, 7 Oktober 2021, mengatakan Kades Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berinisial Zr dan AR selaku bendahara Desa Belumai I dilakukan penahanan karena sudah memenuhi dua alat bukti dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan telah melakukan ekspose perkara terhadap dugaan kasus dimaksud dan telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial Zr selaku Kades Belumai I dan Ar selaku bendahara di Desa Belumai I,” kata dia.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7-27 Oktober 2021, keduanya dititipkan di rutan Polres Rejang Lebong. Tersangka ini ditahan lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka ini dikenakan pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk subsidernya dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes Desa Belumai I hingga mencapai Rp684 juta.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Arya Marsepa menambahkan dari keseluruhan barang bukti yang mereka dapatkan saat ditunjukan kepada keduanya ada beberapa barang bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena kegiatannya fiktif dan diakui pertanggungjawabannya berupa tandatangan dan cap telah dipalsukan.

“Terkait dengan kerugian negara itu merupakan rekapitulasi dari tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim ahli. Ada kegiatan fiktif seperti pengadaan baju dinas, baju batik, labtop,” kata Arya Marsepa.

Sedangkan untuk kegiatan fisiknya, adanya kerugian negara dalam pengerjaan pembangunan saluran irigasi, TPP, PAUD, dan jalan rabat beton.

“Saksi yang diperiksa mencapai 30 orang, dan untuk tersangkanya dua orang ini karena para perangkat desa lainnya tidak dilibatkan, namun dalam pertanggungjawabannya menggunakan tandatangan dan cap mereka,” terangnya. (ANT)

Tags: Bengkuludana desakorupsi
Posting Sebelumnya

Nigeria Selamatkan 187 Orang dari Aksi Penculikan

Posting berikutnya

Dewan HAM PBB Bentuk Penyelidik Khusus Situasi di Afghanistan

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Potensi Pertanian di Bengkulu Menjanjikan

Potensi Pertanian di Bengkulu Menjanjikan

19/07/2023 22:26
Universitas Bengkulu Temukan Peserta Curang saat SNBT

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

11/05/2023 21:08
Penumpang Kapal Terbakar yang selamat

30 Penumpang dalam Kapal Royce 1 yang Terbakar Telah Tiba di Bengkulu

07/05/2023 21:52
Tenggelam

5 Orang Tenggelam Saat Berlibur di Pantai Panjang Bengkulu, 3 Orang Meninggal

02/05/2023 16:08
Pemkot Bengkulu Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemkot Bengkulu Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

17/04/2023 15:59
Posting berikutnya
Dewan HAM PBB Bentuk Penyelidik Khusus Situasi di Afghanistan

Dewan HAM PBB Bentuk Penyelidik Khusus Situasi di Afghanistan

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Tercatat 3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting

Tercatat 3.285 Anak di Aceh Besar Mengalami Stunting

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Pemkot Palembang Gencarkan Vaksinasi di Kecamatan

Dua Jurnalis Pengeritk Pemerintah Menang Nobel Perdamaian 2021

Dua Jurnalis Pengeritk Pemerintah Menang Nobel Perdamaian 2021

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Geoprak Merangin Jambi Bersiap Masuk Situs Warisan Dunia

18 Negara Aman Masuk RI Selain Singapura

12/10/2021 08:45
8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

PPKM Dapat Berlaku Lagi Jika Kasus Covid-19 Signifikan

30/12/2022 17:32
Herman Deru Dorong Bupati Wali Kota Jadikan Sumsel Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Dorong Bupati Wali Kota Jadikan Sumsel Lumbung Pangan Nasional

07/04/2021 09:39
Kapolsek Siantar Punya Harta Rp11,4 Miliar, Ini Penjelasan Polri

Kapolsek Siantar Punya Harta Rp11,4 Miliar, Ini Penjelasan Polri

24/10/2022 22:14
Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

01/08/2023 16:33
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist