Suma.id: Sebanyak 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi umum (pemotongan masa hukuman) dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 Tahun 2021. Jumlah itu tersebar di semua lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisnamengatakan napi yang memperoleh Remisi Umum Sebagian (RK1) sebanyak 15.048 orang. Sedangkan napi yang memperoleh remisi umum keseluruhan (RK II) ada sebanyak 211 orang. Ia menyebutkan, napi yang mendapat remisi tersebut, yakni satu bulan hingga enam bulan.
Persyaratan napi memperoleh remisi berkelakuan baik, dan menjalani pidana selama enam bulan. Jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yaitu Kriminal Umum (8.325 orang) berdasarkan PP 28 Tahun 2006 (33 orang) dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 (6.901 orang). “Jadi, jumlah seluruhnya 15.259 napi,” ujar Agung di Kota Medan, Senin, 16 Agustus 2021.
Agung menyebutkan, jumlah napi anak mendapat remisi RK I sebanyak 67 orang, dan RK II sebanyak 3 orang, jumlah seluruhnya 70 orang. Jumlah penghuni napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) se- Sumut pada 13 Agustus 2021 sebanyak 34.743 orang terdiri dari napi laki-laki 25.300 orang, napi Wanita 973 orang, tahanan pria 8.172 orang, dan tahanan wanita 298 orang.
Jumlah penghuni anak lapas/rutan se-Sumut yakni napi anak laki-laki 107 orang, dan napi anak perempuan 1 orang. Jumlah tahanan anak laki-laki 45 orang, dan tahanan anak perempuan 3 orang.
“Pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Selasa 17 Agustus 2021 di masing-masing UPT,” katanya.