Monday, August 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
05/08/2021 18:00
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Selebgram Aceh Herlin Kenza. Foto: Instagram Herlin Kenza

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Berkas perkara kasus kerumunan yang menjerat Selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh. Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan kini masih diperiksa oleh Jaksa.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, dan sedang menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan oleh Jaksa,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis, 5 Agustus 2021.

Winardy mengatakan, Polres lhokseumawe akan melakukan pelimpahan tahap dua jika berkas perkara kasus kerumunan tahap satu tersebut telah dinyatakan lengkap. Berkas masih diperiksa jaksa.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Kita masih menunggu jika ada P-19 nya, atau nanti Jaksa menyatakan sudah lengkap atau P21 dari Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus kerumunan yang menjerat selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Keduanya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

“Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Namun, kedua tersangka tetap harus melakukan wajib lapor sepekan dua kali,” jelasnya.

Pasal yang di persangkakan adalah pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Med)

Posting Sebelumnya

Preman Bersenjata Tajam Palak Sopir Angkot dan PKL di Palembang

Posting berikutnya

RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Google Hadirkan Gemini Live dan Imagen 3 dengan Dukungan Bahasa Indonesia

Google Hadirkan Gemini Live dan Imagen 3 dengan Dukungan Bahasa Indonesia

25/08/2025 17:00
Samsung Odyssey OLED G6: Monitor Gaming 500Hz dengan Performa dan Visual Terbaik

Samsung Odyssey OLED G6: Monitor Gaming 500Hz dengan Performa dan Visual Terbaik

25/08/2025 16:00
Sony Siapkan Konsol Handheld PS5, Saingi Nintendo Switch dan Steam Deck

Sony Siapkan Konsol Handheld PS5, Saingi Nintendo Switch dan Steam Deck

25/08/2025 15:05
Wuchang: Fallen Feathers – Petualangan Aksi RPG Berbalut Mitologi Tiongkok

Wuchang: Fallen Feathers – Petualangan Aksi RPG Berbalut Mitologi Tiongkok

25/08/2025 14:00
WhatsApp Integrasikan Meta AI dengan Teknologi Llama 3.2 untuk Pengalaman Lebih Cerdas

WhatsApp Integrasikan Meta AI dengan Teknologi Llama 3.2 untuk Pengalaman Lebih Cerdas

25/08/2025 13:00
Posting berikutnya
RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang

Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

CEO Media Group Beberkan Keculasan PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1

CEO Media Group Beberkan Keculasan PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Gencarkan Penanganan Stunting

16/05/2023 19:48
PT Pusri Komitmen Suplai Oksigen ke Lampung

PT Pusri Komitmen Suplai Oksigen ke Lampung

29/07/2021 21:28
Pria Pemakan Kucing Bunting di Bengkulu Ditangkap

Pria Pemakan Kucing Bunting di Bengkulu Ditangkap

13/09/2022 17:22
Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Kasus Menurun,96 Tempat Isolasi Terpadu di Babel Kosong

12/12/2021 14:35
Temuan 20 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia II, Polda Babel Segera Evakuasi

Temuan 20 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia II, Polda Babel Segera Evakuasi

09/04/2023 15:25
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist