Friday, March 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
05/08/2021 18:00
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Selebgram Aceh Herlin Kenza. Foto: Instagram Herlin Kenza

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Berkas perkara kasus kerumunan yang menjerat Selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh. Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan kini masih diperiksa oleh Jaksa.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, dan sedang menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan oleh Jaksa,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis, 5 Agustus 2021.

Winardy mengatakan, Polres lhokseumawe akan melakukan pelimpahan tahap dua jika berkas perkara kasus kerumunan tahap satu tersebut telah dinyatakan lengkap. Berkas masih diperiksa jaksa.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Kita masih menunggu jika ada P-19 nya, atau nanti Jaksa menyatakan sudah lengkap atau P21 dari Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus kerumunan yang menjerat selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Keduanya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

“Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Namun, kedua tersangka tetap harus melakukan wajib lapor sepekan dua kali,” jelasnya.

Pasal yang di persangkakan adalah pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Med)

Posting Sebelumnya

Preman Bersenjata Tajam Palak Sopir Angkot dan PKL di Palembang

Posting berikutnya

RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Invisible Wellness

6 Konsep Invisible Wellness Tren Desain Rumah Populer 2026

09/03/2026 10:35
Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

09/03/2026 10:27
Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

09/03/2026 10:25
Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Kesetiaan Luar Biasa Hingga Maut Memisahkan

Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Kesetiaan Luar Biasa Hingga Maut Memisahkan

09/03/2026 10:21
Marc Marquez

Marc Marquez Buka-bukaan Waswas Cedera Bahu Jelang MotoGP Thailand 2026

01/03/2026 11:01
Posting berikutnya
RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang

Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

CEO Media Group Beberkan Keculasan PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1

CEO Media Group Beberkan Keculasan PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Gubernur Sumsel Minta Guru Tingkatkan Kemampuan Teknologi Digital

Gubernur Sumsel Minta Guru Tingkatkan Kemampuan Teknologi Digital

25/11/2021 20:43
Jadwal Pemilu Disepakati 14 Februari 2024

KPU Kepri Belum Ajukan Anggaran Pilkada Serentak 2024

27/05/2022 16:57
Dinkes Kepri Sarankan Konsumsi Obat Anak dengan Resep Dokter

Bertambah, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Aceh

29/10/2022 12:58
Bunga Raflesia Mekar di Agam, Sedot Wisatawan

Bunga Raflesia Mekar di Agam, Sedot Wisatawan

01/07/2022 15:50
11 Game Esports Paling Populer di Dunia 2025: Favoritmu Masuk Daftar?

11 Game Esports Paling Populer di Dunia 2025: Favoritmu Masuk Daftar?

16/09/2025 14:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist