Suma.id: Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa). Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2021/ yang dikeluarkan di Banda Aceh Selasa 15 Juni 2021.
“Perpanjangan kali ini akan berlaku sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021,” kata Iswanto, Rabu, 16 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang lagi pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021.
“Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah, itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.
Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dia menerangkan, isinya memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing.
“Di antaranya, agar Bupati/Walikota mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat gampong,” jelasnya.















