Suma.id: Sebanyak delapan orang ditetapkan jadi tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Mereka telah ditangkap dang tengah diperiksa kepolisian.
“Untuk statusnya sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi, melansir Mediaindonesia.com, Kamis, 20 Mei 2021.
Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan rinci perihal identitas dan peran masing-masing tersnagka. Pasalnya, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan secara intensif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk, mengatakan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum. Sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHJP).
“Untuk sementara pasal sangkaannya, pasal 170 KUHP,” kata Enrico.
Sebelumnya, Mapolsek Candipuro di Lampung Selatan itu dibakar massa, pada Selasam 18 Mei 2021. Warga diduga kesal dengan kinerja kepolisian dalam menangani sejumlah kasus kejahatan di wilayah Candipuro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada ketimpangan personel dengan masyarakat yang harus diayomi di wilayah tersebut. Ia menuturkan, di Polsek Candipuro hanya terdapat 19 personel, namun harus mengamankan 12 desa.
Sehingga menciptakan ketimpangan. Alhasil membuat warga merasa tak terayomi dengan maksimal. Selain itu, ditambah dengan operasi pengamanan penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan anggota belakangan ini. (Med)