Wednesday, May 20, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

PN Palembang Vonis Mati Eks Anggota DPRD yang Terlibat Narkoba

Kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
15/04/2021 23:41
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
PN Palembang Vonis Mati Eks Anggota DPRD yang Terlibat Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

 

Suma.id : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota DPRD Palembang Doni, 390, dan empat terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Bongbongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran, Kamis, 15 April 2021.

Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisasi, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim.

Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang, selain itu Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.

“Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya,” kata Bongbongan menambahkan.

Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.

Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.

“Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir,” kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.

Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.

Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan. (Medcom.id)

Tags: eks anggota DPRD Kota Palembangvonis mati
Posting Sebelumnya

Denmark Resmi Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Posting berikutnya

Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Terlibat Peredaran Naroba, Hakim Vonis Mati Tiga Anggota Polisi

11/02/2022 14:44
Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

18/02/2021 19:29
Hakim Vonis Mati Bandar Sabu-sabu 22 kg di Palembang

Hakim Vonis Mati Bandar Sabu-sabu 22 kg di Palembang

17/02/2021 23:43
Posting berikutnya
Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi

Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi

Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

Positif Covid-19, Kondisi Wakil Wali Kota Batam Membaik

Positif Covid-19, Kondisi Wakil Wali Kota Batam Membaik

Kota Pagaralam Dilanda Hujan Disertai Butiran Es

Kota Pagaralam Dilanda Hujan Disertai Butiran Es  

Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, Dua Orang Tewas

Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, Dua Orang Tewas

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Aceh Timur Temukan 179 Sapi Diduga Terserang PMK

Dua Kasus PMK Kembali Ditemukan di Babel

06/11/2022 17:22
Semua Rute KAI di Sumut Mulai Beroperasi

Semua Rute KAI di Sumut Mulai Beroperasi

23/10/2021 12:08
Google Rencanakan Integrasi Chrome OS ke Android untuk Saingi iPad

Google Rencanakan Integrasi Chrome OS ke Android untuk Saingi iPad

17/09/2025 13:00
Qualcomm dan BMW Luncurkan Teknologi Snapdragon Ride Pilot pada BMW iX3

Qualcomm dan BMW Luncurkan Teknologi Snapdragon Ride Pilot pada BMW iX3

23/09/2025 11:00
Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

11/11/2024 10:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist