Thursday, June 18, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda Ekonomi dan Bisnis

Rugikan Negara US$113 Juta, Mantan Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara

cecil Editor cecil
04/05/2026 15:52
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Rugikan Negara US$113 Juta, Mantan Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Gas Pertamina,Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara.(MI/Muhammad Ghifari A)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dikenakan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari. Sementara itu, Yenni Andayani menerima putusan yang relatif lebih ringan, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski demikian, ia tetap dibebani kewajiban membayar denda dengan jumlah yang sama, yaitu Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak mampu membayar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam proyek pengadaan LNG telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai USD 113.839.186,60. Hakim juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah yang tengah gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman terhadap keduanya.

Di sisi lain, terdapat pula sejumlah hal yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Majelis hakim mencatat bahwa kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun, sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, keduanya juga diketahui belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, sehingga tidak memiliki catatan kriminal di masa lalu.

BacaJuga

Waspada Penipuan Digital: BNI Ingatkan Pentingnya Menjaga Data Sensitif Nasabah

Harga BBM Nonsubsidi Naik Mei 2026, DPR: Wajar Ikuti Harga Pasar

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di Global Good Governance (3G) Awards 2026

Analisis Nilai Tukar Rupiah Selasa Pagi Melemah ke Rp17.405 per Dolar AS

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hari dan Yenni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan akhir pengadilan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan khusus dari majelis hakim terhadap berbagai aspek yang terungkap selama persidangan.

Posting Sebelumnya

Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Penugasan Peserta Agrinas Pangan Secara Bertahap

Posting berikutnya

BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

cecil

cecil

BeritaTerkait

Cara Melatih Anak Mandiri Sejak Dini dengan Kebiasaan Sederhana di Rumah

Cara Melatih Anak Mandiri Sejak Dini dengan Kebiasaan Sederhana di Rumah

18/06/2026 13:33
Bahaya Tikus di Rumah: Ancaman Penyakit Mematikan dan Pentingnya Pest Control Profesional

Bahaya Tikus di Rumah: Ancaman Penyakit Mematikan dan Pentingnya Pest Control Profesional

18/06/2026 13:22
Manfaat Kopi untuk Kesehatan Hati: Benarkah Minum Setiap Hari Bisa Melindungi Liver?

Manfaat Kopi untuk Kesehatan Hati: Benarkah Minum Setiap Hari Bisa Melindungi Liver?

18/06/2026 13:15
Hubungan Usus dan Jantung pada Sleep Apnea: Temuan Baru yang Berpotensi Menekan Risiko Penyakit Jantung

Hubungan Usus dan Jantung pada Sleep Apnea: Temuan Baru yang Berpotensi Menekan Risiko Penyakit Jantung

18/06/2026 12:57
Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

18/06/2026 11:33
Posting berikutnya
BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

Perjuangan Tim Uber Indonesia Berakhir di Tengah Dominasi Korea Selatan di Piala Uber 2026

Perjuangan Tim Uber Indonesia Berakhir di Tengah Dominasi Korea Selatan di Piala Uber 2026

Parkway Drive Guncang Hammersonic 2026, Akhiri Dahaga 15 Tahun Fans Indonesia

Parkway Drive Guncang Hammersonic 2026, Akhiri Dahaga 15 Tahun Fans Indonesia

RAN Bawakan Lagu J-Rocks di OTW Pestapora 2026, Hadirkan Kolaborasi Seru dan Cerita Unik

RAN Bawakan Lagu J-Rocks di OTW Pestapora 2026, Hadirkan Kolaborasi Seru dan Cerita Unik

Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Strategi Khusus, Timnas U-17 Indonesia Hadapi Tiongkok di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Strategi Khusus, Timnas U-17 Indonesia Hadapi Tiongkok di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Google Melebur Chrome OS ke Android: Strategi Baru Tantang iPad?

Google Melebur Chrome OS ke Android: Strategi Baru Tantang iPad?

10/09/2025 16:00
PPKM Level 4 Dicabut, Bioskop, Mal, hingga Pabrik Boleh Beroperasi

PPKM Level 4 Dicabut, Bioskop, Mal, hingga Pabrik Boleh Beroperasi

22/03/2022 14:11
Waspada Bahaya Simontok dan Aplikasi Ilegal: Lindungi Data dan Privasi Anda

Waspada Bahaya Simontok dan Aplikasi Ilegal: Lindungi Data dan Privasi Anda

02/08/2025 14:00
Gubernur Lampung Ajak Suma.id Bersinergi Membangun Indonesia

Gubernur Lampung Ajak Suma.id Bersinergi Membangun Indonesia

08/04/2021 17:30
Katy Perry dan Justin Trudeau Debut Red Carpet, Tampil Mesra di Tribeca Festival

Katy Perry dan Justin Trudeau Debut Red Carpet, Tampil Mesra di Tribeca Festival

15/06/2026 10:24
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist