SUMA.ID – Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dikenakan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari. Sementara itu, Yenni Andayani menerima putusan yang relatif lebih ringan, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski demikian, ia tetap dibebani kewajiban membayar denda dengan jumlah yang sama, yaitu Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak mampu membayar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam proyek pengadaan LNG telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai USD 113.839.186,60. Hakim juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah yang tengah gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman terhadap keduanya.
Di sisi lain, terdapat pula sejumlah hal yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Majelis hakim mencatat bahwa kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun, sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, keduanya juga diketahui belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, sehingga tidak memiliki catatan kriminal di masa lalu.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hari dan Yenni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan akhir pengadilan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan khusus dari majelis hakim terhadap berbagai aspek yang terungkap selama persidangan.












