Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama HP Bekas untuk Ekosistem Jual Beli yang Aman

Aturan Baru Balik Nama HP Bekas demi Keamanan dan Legali

cecil Editor cecil
15/10/2025 11:00
in TEKNOLOGI
A A
Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama HP Bekas untuk Ekosistem Jual Beli yang Aman
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi baru terkait proses balik nama untuk ponsel bekas. Kebijakan ini dirancang agar menyerupai sistem balik nama kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik perangkat akan tercatat secara resmi dalam database Komdigi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mendukung perlindungan konsumen digital.

Tujuan Kebijakan Balik Nama HP Bekas

Menurut Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, aturan ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan ponsel jelas dan mencegah penyalahgunaan identitas.

“Dengan sistem balik nama HP bekas, kepemilikan perangkat akan tercatat resmi, dari pemilik lama ke pemilik baru, mirip seperti proses balik nama kendaraan. Ini membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujar Adis.

BacaJuga

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Varian Terbaru dengan Teknologi Canggih

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Tab S11 serta Tab S11 Ultra di Indonesia

AMD dan Cohere Perkuat Kemitraan Global untuk Akselerasi Inovasi AI Enterprise

AMD Perkuat Kemitraan Global dengan Cohere untuk Mendorong Inovasi AI Perusahaan

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan peredaran ponsel ilegal atau selundupan dengan memanfaatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sebagai identitas utama perangkat. Pencatatan ulang IMEI akan memastikan hanya ponsel resmi yang beredar di pasar.

Sistem Balik Nama Mirip Kendaraan Bermotor

Sistem balik nama HP bekas akan mengadopsi mekanisme serupa dengan balik nama kendaraan bermotor. Setiap kali ponsel berpindah tangan, identitas pemilik baru akan didaftarkan dalam sistem database Komdigi. Proses ini menggunakan nomor IMEI untuk melacak kepemilikan dan memastikan legalitas perangkat.

Dengan pendekatan ini, Komdigi berupaya menekan peredaran ponsel ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli HP bekas.

Manfaat untuk Perlindungan Konsumen Digital

Selain meningkatkan keamanan, sistem balik nama ini juga mendukung perlindungan konsumen digital. Konsumen akan dapat mengelola perangkat mereka secara mandiri melalui platform online, seperti mendaftar, memblokir, atau membuka blokir ponsel tanpa perlu mengunjungi kantor layanan.

“Masyarakat bisa melakukan pemblokiran atau registrasi perangkat secara online dengan verifikasi sistem yang mudah dan cepat,” kata Adis.

Fitur ini diharapkan memudahkan pengguna dalam mengamankan perangkat mereka, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel.

Tahap Kajian dan Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

Saat ini, aturan balik nama HP bekas masih dalam tahap pengkajian. Komdigi tengah menyusun teknis pelaksanaan kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak, seperti operator seluler, produsen ponsel, dan platform marketplace. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang efisien tanpa memberatkan pengguna.

Komdigi juga membuka ruang bagi masukan publik dan pelaku industri untuk memastikan regulasi ini ramah pengguna dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sektor jual beli ponsel bekas.

Fokus Komdigi: Ekosistem Jual Beli yang Aman dan Legal

Adis menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen untuk membangun ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mudah diakses. Dengan adanya aturan balik nama, konsumen dapat bertransaksi dengan lebih percaya diri, sementara pemerintah dapat mengawasi peredaran perangkat secara lebih efektif.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat, dengan menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kata Kunci SEO: Balik nama HP bekas, Komdigi, IMEI, perlindungan konsumen digital, jual beli ponsel bekas, regulasi ponsel, keamanan transaksi digital, ponsel ilegal.

Sumber: Diadaptasi dari artikel Lampost.co, Bandar Lampung.


 

Posting Sebelumnya

9 Ide Prompt Gemini AI untuk Foto Keluarga Bergaya Studio Profesional

Posting berikutnya

Cara Aman Mengirim Robux ke Teman di Roblox

cecil

cecil

BeritaTerkait

Taylor Swift Mengaku Sempat Takut Kehilangan Inspirasi Menulis Lagu Saat Bahagia

Taylor Swift Mengaku Sempat Takut Kehilangan Inspirasi Menulis Lagu Saat Bahagia

26/10/2025 15:00
Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

25/10/2025 15:00
Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

25/10/2025 13:00
Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

24/10/2025 17:00
Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

24/10/2025 15:00
Posting berikutnya
Cara Aman Mengirim Robux ke Teman di Roblox

Cara Aman Mengirim Robux ke Teman di Roblox

Asus TUF Gaming A16 2025 (FA608UP) Review: Powerful Gaming Laptop with Long Battery Life

Asus TUF Gaming A16 2025 (FA608UP) Review: Powerful Gaming Laptop with Long Battery Life

Huawei Ungkap Roadmap Chip AI: Tantang Dominasi Nvidia di Pasar Global

Huawei Ungkap Roadmap Chip AI: Tantang Dominasi Nvidia di Pasar Global

Rekaman Konser Nirvana yang Belum Dirilis Dilelang dengan Harga Fantastis Rp2,49 Miliar

Rekaman Konser Nirvana yang Belum Dirilis Dilelang dengan Harga Fantastis Rp2,49 Miliar

Strava Ajukan Gugatan terhadap Garmin atas Dugaan Pelanggaran Paten Heat Maps dan Segments

Strava Ajukan Gugatan terhadap Garmin atas Dugaan Pelanggaran Paten Heat Maps dan Segments

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemkot Bukittinggi Buka Kembali Taman Jam Gadang

Pemkot Bukittinggi Buka Kembali Taman Jam Gadang

02/06/2021 15:34
Pemudik Lokal di Aceh Dapat Tes Antigen Gratis

Pemudik Lokal di Aceh Dapat Tes Antigen Gratis

04/05/2021 12:41
Dinkes Sumsel Catat Vaksinasi untuk Lansia 10 Persen

Dinkes Sumsel Catat Vaksinasi untuk Lansia 10 Persen

17/06/2021 00:34
Polisi Tutup Akses Menuju Kawasan Wisata Pantai di Kota Bengkulu

Polisi Tutup Akses Kawasan Wisata Pantai di Kota Bengkulu

12/07/2021 10:39
KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

14/09/2021 18:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist