SUMA.ID -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi baru terkait proses balik nama untuk ponsel bekas. Kebijakan ini dirancang agar menyerupai sistem balik nama kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik perangkat akan tercatat secara resmi dalam database Komdigi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mendukung perlindungan konsumen digital.
Tujuan Kebijakan Balik Nama HP Bekas
Menurut Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, aturan ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan ponsel jelas dan mencegah penyalahgunaan identitas.
“Dengan sistem balik nama HP bekas, kepemilikan perangkat akan tercatat resmi, dari pemilik lama ke pemilik baru, mirip seperti proses balik nama kendaraan. Ini membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujar Adis.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan peredaran ponsel ilegal atau selundupan dengan memanfaatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sebagai identitas utama perangkat. Pencatatan ulang IMEI akan memastikan hanya ponsel resmi yang beredar di pasar.
Sistem Balik Nama Mirip Kendaraan Bermotor
Sistem balik nama HP bekas akan mengadopsi mekanisme serupa dengan balik nama kendaraan bermotor. Setiap kali ponsel berpindah tangan, identitas pemilik baru akan didaftarkan dalam sistem database Komdigi. Proses ini menggunakan nomor IMEI untuk melacak kepemilikan dan memastikan legalitas perangkat.
Dengan pendekatan ini, Komdigi berupaya menekan peredaran ponsel ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli HP bekas.
Manfaat untuk Perlindungan Konsumen Digital
Selain meningkatkan keamanan, sistem balik nama ini juga mendukung perlindungan konsumen digital. Konsumen akan dapat mengelola perangkat mereka secara mandiri melalui platform online, seperti mendaftar, memblokir, atau membuka blokir ponsel tanpa perlu mengunjungi kantor layanan.
“Masyarakat bisa melakukan pemblokiran atau registrasi perangkat secara online dengan verifikasi sistem yang mudah dan cepat,” kata Adis.
Fitur ini diharapkan memudahkan pengguna dalam mengamankan perangkat mereka, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel.
Tahap Kajian dan Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Saat ini, aturan balik nama HP bekas masih dalam tahap pengkajian. Komdigi tengah menyusun teknis pelaksanaan kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak, seperti operator seluler, produsen ponsel, dan platform marketplace. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang efisien tanpa memberatkan pengguna.
Komdigi juga membuka ruang bagi masukan publik dan pelaku industri untuk memastikan regulasi ini ramah pengguna dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sektor jual beli ponsel bekas.
Fokus Komdigi: Ekosistem Jual Beli yang Aman dan Legal
Adis menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen untuk membangun ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mudah diakses. Dengan adanya aturan balik nama, konsumen dapat bertransaksi dengan lebih percaya diri, sementara pemerintah dapat mengawasi peredaran perangkat secara lebih efektif.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat, dengan menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kata Kunci SEO: Balik nama HP bekas, Komdigi, IMEI, perlindungan konsumen digital, jual beli ponsel bekas, regulasi ponsel, keamanan transaksi digital, ponsel ilegal.
Sumber: Diadaptasi dari artikel Lampost.co, Bandar Lampung.















