Saturday, June 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Penjelasan Lengkap dan Alasan TKDN

cecil Editor cecil
18/08/2025 09:00
in TEKNOLOGI
A A
Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Penjelasan Lengkap dan Alasan TKDN
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kontrol Sifat Elektronik Logam Lewat Ketebalan Nanometer, Terobosan Baru untuk Teknologi Masa Depan

Angin Kosmik Lubang Hitam Bima Sakti Akhirnya Ditemukan Setelah 50 Tahun Pencarian

Rotasi Bumi Melambat Akibat Perubahan Iklim: Hari di Bumi Makin Panjang dalam 3,6 Juta Tahun

Fenomena Konjungsi Venus dan Jupiter Juni 2026, Waktu Terbaik dan Cara Menyaksikannya

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

Posting Sebelumnya

Sony Tetap Optimistis Kembangkan Game Live Service Meski Concord Gagal dan Fairgames Tertunda

Posting berikutnya

Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

cecil

cecil

BeritaTerkait

Kontrol Sifat Elektronik Logam Lewat Ketebalan Nanometer, Terobosan Baru untuk Teknologi Masa Depan

Kontrol Sifat Elektronik Logam Lewat Ketebalan Nanometer, Terobosan Baru untuk Teknologi Masa Depan

12/06/2026 14:03
Cara Beli Tiket Konser BTS Jakarta 2026, Jadwal Presale, General Sale, dan Tips War Tiket Anti Gagal

Cara Beli Tiket Konser BTS Jakarta 2026, Jadwal Presale, General Sale, dan Tips War Tiket Anti Gagal

12/06/2026 13:48
Raymond Indra Nikolaus Joaquin Indonesia Terbuka 2026: Runner-up yang Menjadi Bukti Sukses Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

Raymond Indra Nikolaus Joaquin Indonesia Terbuka 2026: Runner-up yang Menjadi Bukti Sukses Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

12/06/2026 13:42
Vaksin AI untuk Pandemi Masa Depan, Terobosan Baru yang Berpotensi Melawan Berbagai Virus Sekaligus

Vaksin AI untuk Pandemi Masa Depan, Terobosan Baru yang Berpotensi Melawan Berbagai Virus Sekaligus

12/06/2026 13:26
Angin Kosmik Lubang Hitam Bima Sakti Akhirnya Ditemukan Setelah 50 Tahun Pencarian

Angin Kosmik Lubang Hitam Bima Sakti Akhirnya Ditemukan Setelah 50 Tahun Pencarian

12/06/2026 10:39
Posting berikutnya
Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

Edits: Aplikasi Edit Video Meta, Pesaing Kuat CapCut untuk Kerennya Konten Kreatif

Edits: Aplikasi Edit Video Meta, Pesaing Kuat CapCut untuk Kerennya Konten Kreatif

AirAsia World di Roblox: Inovasi Metaverse untuk Eksplorasi Budaya ASEAN

AirAsia World di Roblox: Inovasi Metaverse untuk Eksplorasi Budaya ASEAN

Tecno Spark 30 Pro: Smartphone Futuristik dengan Performa Unggul

Tecno Spark 30 Pro: Smartphone Futuristik dengan Performa Unggul

Sprunki Phase 8: Revolusi Musik Interaktif yang Menggugah Kreativitas

Sprunki Phase 8: Revolusi Musik Interaktif yang Menggugah Kreativitas

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

29/06/2021 14:28
MI/Dwi Apriani Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (tengah) meminta pemerintah pusat agar mengizinkan aktivitas mudik lebaran tahun ini.

Herman Deru Minta Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran

17/03/2021 15:16
5 Cara Mudah Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Pengirim Tahu di 2025

5 Cara Mudah Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Pengirim Tahu di 2025

20/09/2025 14:00
Pelanggan SIM Card 3G Dimita Ubah ke 4G

Pelanggan SIM Card 3G Dimita Ubah ke 4G

18/10/2021 17:01
Harga Minyak Goreng Curah Murah Belum Berlaku di Bengkulu

Harga Minyak Goreng Curah Murah Belum Berlaku di Bengkulu

03/02/2022 15:36
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist