Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26/12/2022 21:32
in BERITA UTAMA, KESEHATAN, NASIONAL
A A
Selundupkan 3,3 Juta Batang Rokok ke Aceh, Tiga Warga Diamankan

Rokok ilegal yang diselundupan3 warha ke Aceh, berhasil diamankan. (Foto:ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Mendukung upaya kesehatan dan pengamanan bahan yang mengansung zat adiktif, Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Hal itu terungkap setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wabah Mpox (Cacar Monyet) Merebak! Berikut Pentingnya Langkah Pencegahan

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan, tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik, melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian pemerintah juga akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Lalu, pemerintah akan melakukan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan serta mengatur mengenai media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tags: kesehatanLaranganRokok Batangan
Posting Sebelumnya

Lonjakan Kasus Covid-19 di Tiongkok Diharap Tak Mempengaruhi Situasi di Indonesia

Posting berikutnya

Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

PT Gunung Madu Plantations Sabet Silver CSR Awards 2025 dari Pemprov Lampung

PT Gunung Madu Plantations Sabet Silver CSR Awards 2025 dari Pemprov Lampung

28/08/2025 14:00
labu kuning

Manfaat Kesehatan Labu Kuning

26/04/2024 09:15
6 Herbal yang Bisa Kurangi Risiko Kanker

6 Herbal yang Bisa Kurangi Risiko Kanker

26/06/2023 12:02
Mengenal ROP, Gangguan Penglihatan yang Putri Ariani Idap

Mengenal ROP, Gangguan Penglihatan yang Putri Ariani Idap

12/06/2023 14:47
Kenali Angin Duduk, Begini Gejala Hingga Pengobatannya

Kenali Angin Duduk, Begini Gejala Hingga Pengobatannya

08/06/2023 14:04
Posting berikutnya
Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Warga Babel Dilarang Kovoi Pada Pergntian Tahun

Warga Babel Dilarang Kovoi Pada Pergntian Tahun

Investasi Fintech di Indonesia Masih Tetap Tinggi

Wali Kota Bandar Lampung Imbau Orang Tua Waspada Cuaca Ekstrem Saat Liburan

Wali Kota Bandar Lampung Imbau Orang Tua Waspada Cuaca Ekstrem Saat Liburan

Prospek Bank Digital Menjanjikan di 2023

Prospek Bank Digital Menjanjikan di 2023

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pekerja HTI di Inhil Riau Tewas Diduga Diterkam Harimau

Pekerja HTI di Inhil Riau Tewas Diduga Diterkam Harimau

07/02/2022 15:45
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

28/07/2023 15:54
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Pembunuhan Santri di Deli Serdang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Pembunuhan Santri di Deli Serdang

09/06/2021 22:18
Pesawat Rimbun Air Jatuh, Tim SAR Jajaki Jalur Darat Lokasi Kecelakaan

Pesawat Rimbun Air Jatuh, Tim SAR Jajaki Jalur Darat Lokasi Kecelakaan

15/09/2021 15:55
Film Call of Duty: Paramount Kejar Hak Adaptasi, Henry Cavill Dirumorkan sebagai Captain Price

Film Call of Duty: Paramount Kejar Hak Adaptasi, Henry Cavill Dirumorkan sebagai Captain Price

05/09/2025 14:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist