Thursday, July 30, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26/12/2022 21:32
in BERITA UTAMA, KESEHATAN, NASIONAL
A A
Selundupkan 3,3 Juta Batang Rokok ke Aceh, Tiga Warga Diamankan

Rokok ilegal yang diselundupan3 warha ke Aceh, berhasil diamankan. (Foto:ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Mendukung upaya kesehatan dan pengamanan bahan yang mengansung zat adiktif, Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Hal itu terungkap setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BacaJuga

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Lemak Sehat dan Diabetes, Penelitian Ungkap Hilangnya Jaringan Lemak Bisa Picu Gangguan Metabolisme

Waspada Konsumsi Fruktosa Berlebih, Kenali Risiko Asam Urat dan Hipertensi Menurut Pakar

Kreatin untuk Melawan Kanker: Penelitian UCLA Ungkap Potensi Baru Suplemen Populer Atlet

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan, tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik, melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian pemerintah juga akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Lalu, pemerintah akan melakukan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan serta mengatur mengenai media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tags: kesehatanLaranganRokok Batangan
Posting Sebelumnya

Lonjakan Kasus Covid-19 di Tiongkok Diharap Tak Mempengaruhi Situasi di Indonesia

Posting berikutnya

Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

28/07/2026 09:53
Waspada Konsumsi Fruktosa Berlebih, Kenali Risiko Asam Urat dan Hipertensi Menurut Pakar

Waspada Konsumsi Fruktosa Berlebih, Kenali Risiko Asam Urat dan Hipertensi Menurut Pakar

27/07/2026 09:58
Sering Lelah Tanpa Sebab? Waspada Gejala Gangguan Jantung yang Kerap Diabaikan

Sering Lelah Tanpa Sebab? Waspada Gejala Gangguan Jantung yang Kerap Diabaikan

25/07/2026 09:39
TehHijau, SindromMetabolik, TehHijauUntukSindromMetabolik, Kesehatan, GayaHidupSehat, DiabetesTipe2,

TehHijau, SindromMetabolik, TehHijauUntukSindromMetabolik, Kesehatan, GayaHidupSehat, DiabetesTipe2,

21/07/2026 10:12
Kebiasaan Minum Kopi yang Bisa Memicu Migrain: Jangan Abaikan Pola Konsumsi Kafein

Kebiasaan Minum Kopi yang Bisa Memicu Migrain: Jangan Abaikan Pola Konsumsi Kafein

03/07/2026 09:43
Posting berikutnya
Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Warga Babel Dilarang Kovoi Pada Pergntian Tahun

Warga Babel Dilarang Kovoi Pada Pergntian Tahun

Investasi Fintech di Indonesia Masih Tetap Tinggi

Wali Kota Bandar Lampung Imbau Orang Tua Waspada Cuaca Ekstrem Saat Liburan

Wali Kota Bandar Lampung Imbau Orang Tua Waspada Cuaca Ekstrem Saat Liburan

Prospek Bank Digital Menjanjikan di 2023

Prospek Bank Digital Menjanjikan di 2023

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

17/02/2022 17:00
9 Aplikasi Lowongan Kerja Gratis Terbaik dan Terpercaya di Indonesia

9 Aplikasi Lowongan Kerja Gratis Terbaik dan Terpercaya di Indonesia

21/09/2025 15:00
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Mayat Pelajar di Sungai Diduga Korban Pembunuhan

23/08/2022 12:17
Xiaomi Pandora Terungkap: Calon Xiaomi 16 Pro Max dengan Layar Ganda dan HyperOS 3

Xiaomi Pandora Terungkap: Calon Xiaomi 16 Pro Max dengan Layar Ganda dan HyperOS 3

12/10/2025 09:00
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di Global Good Governance (3G) Awards 2026

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di Global Good Governance (3G) Awards 2026

05/05/2026 11:03
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist