Suma.id: Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyoroti kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung dan meminta jajarannya untuk mengevaluasi penegakan hukum terkait maraknya penambangan ilegal
.”Saya menyoroti beberapa terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022
Bangka Belitung dikenal dengan kekayaan alam timahnya, sebagaimana dituliskan Gubernur Hindia Belanda Thomas Stamford Raffles “<span;>Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar”.
Namun, kondisi terkini Bangka Belitung kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektare dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
“Maraknya penambangan ilegal<span;> <span;>maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujarnya.
Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk cermati setiap regulasi yang ada, agar lebih memberikan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan, serta memulihkan kelestarian lingkungan.
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.
Burhanuddin juga meminta kepada asintel (asisten intelijen) dan para kasi intel (intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.
“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” ujar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kepada jaksa yang ditugaskan di Bangka Belitung, Burhanuddin menugaskan untuk mampu menjalankan tugas dengan baik menjaga kekayaan alam negara, apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Burhanuddin meminta membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Baca Juga Artikel Kami di : Google News