Suma.id: Tenaga kerja Indonesia mendapat kepastian jaminan perlindungan kerja sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi tenaga kerja. Tenaga kerja Indonesia juga harus mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal iitu dikatakan oleh Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana saat rapat kerja sama dengan Pemkot Tebing Tinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tebing Tinggi, Senin, 12 April 2021.
“Perlu kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini. Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh instansi, pemerintahan, kementerian dan BUMN. Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala,” kata Panji Wibisana saat rapat kerja sama Pemkot Tebing Tinggi denhgan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi, Senin, 12 April 2021.
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan bahwa Pemkot Tebing Tinggi telah melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai atau tenaga kerja non PNS.
“Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer,” kata Umar.
Kepada sektor perusahaan Umar Hasibuan berharap agar regulasi tersebut digerakkan serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk sektor pemerintahan kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenaga kerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada tenaga di lapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah. Itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenaga Kerja,” tandasnya.
Sebelumnya kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Walikota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (MI)