SUMA.ID – Brigjen Mukti Juharsa, yang saat ini menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, namanya mencuat dalam persidangan terkait kasus Harvey Moeis. Kasus ini dibahas dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Apa peran Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus ini, dan bagaimana perjalanan kariernya?
Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Harvey Moeis
Persidangan tersebut menampilkan Ahmad Syahmadi, mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, sebagai saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Ahmad Syahmadi berperan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dan tata niaga komoditas timah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Syahmadi menyebut adanya grup WhatsApp bernama “New Smelter” yang digunakan untuk berkomunikasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta. Menurut Ahmad, Brigjen Mukti Juharsa, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, bertindak sebagai admin grup tersebut. Mukti Juharsa disebut sebagai pihak yang mengumumkan kesepakatan pembagian kuota bijih timah sebesar 5% untuk PT Timah.
Latar Belakang Kesepakatan Kuota Timah
Kasus ini berawal dari permintaan PT Timah Tbk yang menginginkan 50% dari kuota ekspor lima smelter swasta yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Lima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Kesepakatan terkait pembagian kuota bijih timah pernah dibahas dalam pertemuan yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT Timah serta kelima smelter tersebut. Harvey Moeis, yang mewakili RBT, turut hadir dalam pertemuan itu bersama 24 orang lainnya. Meski pertemuan awal tidak berjalan mulus, kesepakatan mengenai kuota bijih timah sebesar 5% untuk PT Timah akhirnya dicapai melalui komunikasi di grup WhatsApp yang dikelola oleh Mukti Juharsa.
Karier dan Profil Brigjen Mukti Juharsa
Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa lahir di Jakarta pada 12 November 1971. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini telah menghabiskan banyak waktu dalam kariernya di bidang reserse. Mukti memulai karier kepolisiannya sebagai Pamapta di Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada tahun 1995.
Setelah bertugas di berbagai wilayah, termasuk sebagai Kasat Reskrim Poltabes Padang, Polda Sumatera Barat pada tahun 2006, dan Kapolres Kutai Kertanegara di Polda Kalimantan Timur pada tahun 2014, Mukti melanjutkan kariernya sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Wakapolresta Tangerang, Polda Banten.
Pada tahun 2016, Mukti ditunjuk sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelum dipindahkan ke Bareskrim Polri sebagai Kasubdit V Dittipidter pada tahun 2019. Ia kemudian diangkat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Komitmen Brigjen Mukti Juharsa dalam Pemberantasan Narkoba
Sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dikenal karena dedikasinya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan jajaran intelijen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Meskipun banyak aspek dari kerja intelijen tidak dapat dipublikasikan, Mukti Juharsa memastikan bahwa setiap pengungkapan kasus akan diumumkan oleh pihaknya, menunjukkan komitmennya terhadap keamanan publik.