Suma.id: Kasus perdagangan manusia, khusunya anak marak terjadi. Jajajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Jambi berhasil membongkar kasus perdagangan anak. Sementara ini diketahui terdapat 13 anak di bawah umur yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, mengungkap polisi berhasil membekuk empat tersangka pelaku. Maisng-masing berinisial S (52), warga Jakarta; dan tiga warga asal Kota Jambi, R (36); PIS (18); dan ARS (15).
“Tersangka S diduga merupakan pelaku utama. Sedangkan tersangka R dan PIS merupakan muncikari,” jelas Mulia Prianto, Senin, 27 Desember 2021.
Pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut dimulai semenjak 4 Desember 2021, berawal dari laporan kehilangan anak dari seorang warga. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Diduga anak tersebut telah terjual karena dikuasai S.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima,” kata Mulia. Jumlah korban sementara sebanyak 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah.
Dia menerangkan, dari pemeriksaan terungkap S meminta R dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik melalui jalur darat maupun jalur udara. Korban akan dibayar Rp3 Juta hingga Rp3,5 Juta.
Kepada penyidik para tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. Para korban tergiur karena mendapatkan barang-barang yang diinginkan, seperti handphone.
Selain di Polresta Jambi, kasus serupa juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
“Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kaswansi Irwan.
Kaswandi menambahkan, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polresta Jambi. “Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” jelasnya.