Suma.id: Polda Sumatra Selatan akan meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 28 April 2021. Saat ini Ditlantas Polda Sumsel masih melakukan uji coba penerapan ETLE.
“Sumsel akan lauching ETLE pada tahap kedua yakni 28 April nanti. Untuk pemberlakuan ETLE tahap pertama baru diresmikan hari ini untuk beberapa Provinsi di Pulau Jawa,” kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Cornelius Ferdinand Hotman Sirait, Selasa, 23 Maret 2021.
Hotman mengatakan ETLE sudah terpasang di sejumlah titik jalan protokol yang ada di Kota Palembang. Namun untuk penerapan sistem ETLE belum diberlakukan.
“Saat ini kami masih terus melakukan uji coba penerapannya, perangkat dan koneksi dengan server,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga menyiapkan personel yang akan berpatroli dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sedangkan untuk keunggulan kamera ETLE berbeda dengan kamera CCTV sebelumnya. Terutama terkait proses perekaman pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Sedangkan kamera CCTV yang selama ini sudah ada hanya sebatas melakukan pemantauan laku lintas. Selain itu, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara, operator dari comment center terlebih dahulu melakukan pengecekan.
“Kalau kamera ETLE ini bekerja selama 24 jam. Kapan pun dan pukul berapa, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik,” ungkapnya.
Sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.
Dari data ini nantinya anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kertas pelanggaran yang sudah di cetak akan dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia.