Suma.id: Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi-Amsakar Achmad tak terbukti melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
“Dalam pokok perkara permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu, 17 Februari 2021.
Anggota Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan pihaknya mendalami sejumlah dalil pemohon. Proses tersebut dilakukan dengan mendengar dan membaca jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, dan alat-alat bukti yang diajukan.
Saldi menjelaskan pemohon tidak menjelaskan secara detail dalam dalil program bantuan sosial (bansos) tunai yang disebut pemohon dimanfaatkan paslon Rudi-Amsakar. Hakim tak melihat korelasi antara pelaksana program tersebut dengan pencitraan diri paslon nomor urut 02 itu.
Selain itu, program bansos tunai merupakan program pemerintah pusat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Batam 2020 dilaksanakan pada September 2020. Sedangkan, program bansos tunai dilaksanakan pada Mei-Juli 2020.
“Dengan kata lain, program bansos tunai dimaksud dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam tahun 2020,” jelas Saldi.
Kemudian, dalil adanya gambar paslon nomor urut 02 pada kardus sembako dihentikan Bawaslu. Sebab, program sembako yang dibagikan tersebut mengatasnamakan Pemerintah Kota Batam bukan atas nama pribadi paslon Rudi-Amsakar.
Selanjutnya, terkait dalil mutasi jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam diklarifikasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam petahana Rudi-Amsakar. Mutasi mendapat perizinan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan surat Nomor: 821/4089/SJ, 16 Juli 2020 dan diinformasikan kepada Bawaslu Kota Batam.
“Bawaslu Kota Batam mendapatkan laporan dan pula menindaklanjuti dengan hasil laporan tidak dapat diregister dan dihentikan karena mutasi jabatan dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Tito),” tutur dia.
Lalu, terkait dalil penempatan tim kampanye paslon nomor urut 02 menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak didukung dengan bukti yang kuat. Pemohon tidak menjelaskan mengenai hubungan antara penempatan tim kampanye paslon 02 dengan perolehan suara pada pesta demokrasi di Kota Batam.
“Bawaslu menerangkan tidak ada temuan, laporan dan/atau informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pemohon a quo,” jelas Saldi.
Terkait fakta-fakta tersebut, MK menyatakan gugatan paslon nomor urut 01 tidak dapat dilanjutkan. Persidangan tak berlanjut ke tahap pembuktian berkas.