Friday, May 30, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA PEKANBARU

MK: Cakada Batam Rudi-Amsakar Tidak Terbukti Melakukan Kecurangan TSM

Effran Editor Effran
17/02/2021 19:14
in PEKANBARU, TRANS SUMATRA
A A
MK: Cakada Batam Rudi-Amsakar Tidak Terbukti Melakukan Kecurangan TSM
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi-Amsakar Achmad tak terbukti melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

“Dalam pokok perkara permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu, 17 Februari 2021.

Anggota Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan pihaknya mendalami sejumlah dalil pemohon. Proses tersebut dilakukan dengan mendengar dan membaca jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, dan alat-alat bukti yang diajukan.

BacaJuga

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Saldi menjelaskan pemohon tidak menjelaskan secara detail dalam dalil program bantuan sosial (bansos) tunai yang disebut pemohon dimanfaatkan paslon Rudi-Amsakar. Hakim tak melihat korelasi antara pelaksana program tersebut dengan pencitraan diri paslon nomor urut 02 itu.

Selain itu, program bansos tunai merupakan program pemerintah pusat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Batam 2020 dilaksanakan pada September 2020. Sedangkan, program bansos tunai dilaksanakan pada Mei-Juli 2020.

“Dengan kata lain, program bansos tunai dimaksud dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam tahun 2020,” jelas Saldi.

Kemudian, dalil adanya gambar paslon nomor urut 02 pada kardus sembako dihentikan Bawaslu. Sebab, program sembako yang dibagikan tersebut mengatasnamakan Pemerintah Kota Batam bukan atas nama pribadi paslon Rudi-Amsakar.

Selanjutnya, terkait dalil mutasi jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam diklarifikasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam petahana Rudi-Amsakar. Mutasi mendapat perizinan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan surat Nomor: 821/4089/SJ, 16 Juli 2020 dan diinformasikan kepada Bawaslu Kota Batam.

“Bawaslu Kota Batam mendapatkan laporan dan pula menindaklanjuti dengan hasil laporan tidak dapat diregister dan dihentikan karena mutasi jabatan dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Tito),” tutur dia.

Lalu, terkait dalil penempatan tim kampanye paslon nomor urut 02 menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak didukung dengan bukti yang kuat. Pemohon tidak menjelaskan mengenai hubungan antara penempatan tim kampanye paslon 02 dengan perolehan suara pada pesta demokrasi di Kota Batam.

“Bawaslu menerangkan tidak ada temuan, laporan dan/atau informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pemohon a quo,” jelas Saldi.

Terkait fakta-fakta tersebut, MK menyatakan gugatan paslon nomor urut 01 tidak dapat dilanjutkan. Persidangan tak berlanjut ke tahap pembuktian berkas.

 

Tags: batampilkada
Posting Sebelumnya

Anggaran Rp81 Miliar, Sumbar Perbaiki Tiga Ruas Jalan

Posting berikutnya

BMKG: Cuaca Panas di Lhokseumawe Berakhir Awal Maret

Effran

Effran

BeritaTerkait

Politik Uang Rusak Demokrasi

Politik Uang Rusak Demokrasi

11/11/2024 14:00
Calon PDIP di Pilkada

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

27/08/2024 19:35
Jumlah Penumpang di Bandara Belitung Naik 15 Persen

Bandara Hang Nadim Bentuk Posko Keamanan Angkutan Lebaran

14/04/2023 13:02
Polair Riau Patroli Cuaca Buruk

Ramadan dan Arus Mudik, ASDP Batam Jamin Kapal Penyeberangan Antarprovinsi Aman 

21/03/2023 14:47
Polair Riau Patroli Cuaca Buruk

Polair Riau Patroli Cuaca Buruk

04/03/2023 15:38
Posting berikutnya
BMKG: Cuaca Panas di Lhokseumawe Berakhir Awal Maret

BMKG: Cuaca Panas di Lhokseumawe Berakhir Awal Maret

Hakim Vonis Mati Bandar Sabu-sabu 22 kg di Palembang

Hakim Vonis Mati Bandar Sabu-sabu 22 kg di Palembang

Tiga Orangutan Dilepasliar BKSDA

Tiga Orangutan Dilepasliar BKSDA

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pengguna Tol di Sumatra Diprediksi Turun 23 Persen

Pengguna Tol Sumatra Diprediksi Turun 23 Persen

09/05/2021 14:06
Pemudik Menuju Sumatra Tercatat 54 ,9 Ribu

Pemudik Menuju Sumatra Tercatat 54 ,9 Ribu

27/04/2022 12:14
PLTP Rantau Dedap di Sumsel Mulai Beroperasi Secara Komersial

PLTP Rantau Dedap di Sumsel Mulai Beroperasi Secara Komersial

07/01/2022 15:33
Prilaku Bocah Peminum Bensin di Medan Mulai Teralihkan

Polda Sumut Sedikiki Kasus Pemerkosaan Siswa SD

11/09/2022 18:31
SPBU Palembang Diminta Siapkan Petugas Atur Antrean Beli Solar

Ketersediaan BBM di Sumut Relatif Aman

05/04/2022 14:33
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist