Suma.id: Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, Sumatra Selatan, masih menunggu instruksi dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443H yang jatuh pada April 2022.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag atau Pemerintah Kota/Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu,” Kata Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Kgs Sarnubi di Palembang, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Sarnubi, Yayasan Masjid Agung menyarankan kepada Kemenag, pemerintah, dan badan otonom keagamaan terkait untuk dapat segera menetapkan seperti apa peraturan beribadah, mengingat bulan puasa sudah hitungan hari.
“Sehingga, bila memang nanti ada peraturan tersebut maka para pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” kata dia.
Meski demikian, kata Sarnubi, masyarakat bisa beribadah seperti salat wajib lima waktu, salat sunah Jumat dan pengajian-pengajian secara normal di Masjid Agung.
Saat pelaksanaan ibadah tersebut Yayasan Masjid Agung menerapkan aturan yang diinstruksikan pemerintah sebelumnya, seperti mewajibkan jemaah mengenakan masker, mengatur saf saat salat dan pengajian.
“Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama tentu akan kami terapkan,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih, tadarus, tablih, ataupun salat lima waktu berjemaah di masjid secara luas oleh masyarakat.
Kepastian tersebut, lanjutnya, didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
“Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” imbuhnya.
Menurut Harnojoyo, tim Satgas Covid-19 yang berada ditingkat kecamatan diarahkan untuk melakukan pengawasan tersebut secara langsung ke lapangan didampingi aparat TNI/Polri dan Satpol-PP setempat, sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung dengan tertib.