Suma.id: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh Kombes Margiyanta akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia dicopot dari jabatan karena diduga menyalahgunakan jabatan.
“Tunggu setelah serah terima jabatan (sertijab) di Aceh dan diperiksa di Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Namun, Argo belum mau membeberkan kasus yang menjerat Margiyanta. Margiyanta dicopot dari jabatan dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021. Selain Margiyanta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Sulistyo.
Margiyanta dan Eko dimutasi karena tersandung masalah. Namun, belum ada pernyataan keduanya terlibat masalah yang sama.
Surat telegram itu ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Surat diterbitkan pada Selasa, 1 Juni 2021. (Med)