Suma.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum memiliki kantor permanen. Bahkan, sejak 2015 menyewa ruko untuk dijadikan kantor.
“Jadi sudah tujuh tahun kami menggunakan ruko ini sebagai kantor. Sebelumnya, kami pinjam Kantor RRI yang lama sebagai kantor,” kata Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Rabu, 22 Juni 2022.
Menurut dia, KPU Kepri menyewa tiga bangunan ruko berada di Jalan Basuki Rahmat sebagai kantor dalam kondisi yang terbatas. Ruko itu sudah disekat oleh pemiliknya sebelum disewa.
Ruangan staf dan ruangan rapat, contohnya terlalu sempit. Bahkan ruang rapat tidak dapat menampung peserta pemilu, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014.
“Ruangan di kantor ini tidak representatif untuk penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
Selain ruangan kecil, Priyo mengungkapkan kantor KPU Kepri tersebut tidak memiliki halaman yang representatif untuk parkir kendaraan dan kegiatan lainnya. Kondisi itu diperparah dengan pemadaman listrik yang sering terjadi dalam sebulan terakhir akibat pembangunan ‘flyover’.
“Ada pembangunan ‘flyover’ yang menyebabkan listrik dipadamkan tiga kali dalam sebulan terakhir. Kemudian kami terganggu debu, suara bising, dan getaran,” ucapnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama dua anggotanya, Mochammad Afifudin dan Betty Epsilon Idroos akan berkunjung ke Kantor KPU Kepri. Mereka diagendakan dialog dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, salah satunya membahas soal rencana pembangunan Kantor KPU Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang.
KPU Kepri jauh-jauh hari sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemprov Kepri dan KPU RI. Kemudian Pemprov Kepri saat dipimpin Isdianto menyiapkan lahan untuk Kantor KPU Kepri. Namun sampai sekarang belum dibangun.
Priyo berharap kunjungan kerja tiga pimpinan KPU RI ke Kepri dapat menjawab kebutuhan KPU Kepri, salah satunya kantor permanen di Dompak.
“Kami berharap dapat pindah ke kantor yang permanen sebelum Pemilu 2024.
Pengamat politik dan pemerintahan, Endri Sanopaka, mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan kantor permanen yang representatif. Kebutuhan kantor permanen itu jangan hanya dinilai dari hari pemungutan suara pemilu atau pilkada melainkan proses pelaksanaan tahapan sebelum dan sesudah pemungutan suara yang membutuhkan waktu cukup lama.
Sebagai contoh, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Selama pelaksanaan tahapan pemilu dibutuhkan kantor dengan ruang yang representatif karena melibatkan pihak eksternal seperti pengurus partai politik.