Suma.id: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) resmi menutup operasional perbankan di Aceh. Penutupan seluruh operasional perbankan tersebut terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.
“BRI mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, saat dikonfirmasi Medcom.id, Rabu, 14 April 2021.
Sebagai implementasinya, Oryza menjelaskan BRI secara bertahap mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020. Adapun BRIsyariah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Saat ini seluruh kantor dan e-channel BRI dialihkan kepada BSI, yaitu 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, dan 94 BRI unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang digunakan BSI,” jelasnya.
Oryza menambahkan jumlah SDM yang diserap untuk menjalankan kantor BSI tersebut sekitar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch. Sementara 31 persen sisanya SDM dialihkan untuk tetap bekerja di BRI di luar Aceh dan di kantor fungsional Aceh.
“BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang mendukung keberadaan BRI selama ini dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development,” pungkasnya. (Med)