Suma.id: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kembali melakukan pemindahan 22 narapidana (napi) atau warga binaannya ke Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa, mengatakan pemindahan warga binaan ini dalam rangka program rehabilitasi bagi warga binaan dengan perkara narkotika yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Muara Sabak.
“Untuk hari ini ada 22 orang warga binaan yang kami pindahkan, jadi untuk total yang kami pindahkan menjadi sebanyak 83 orang yang telah dipindahkan dari Lapas Jambi ke lapas narkotika,” kata Emmanuel dalam keterangan persnya.
Selain sebagai program, dia mengatakan pemindahan ini dilakukan lantaran Lapas Narkotika Sabak merupakan lapas khusus narkotika di Provinsi Jambi yang melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan di dalam lapas.
“Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti, warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba,” jelas Emmanuel.