Suma.id: Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran delapan kukang (Nycticebus coucang) hasil operasi tangkapan Ditreskrimsus Polda Riau.
Kukang itu terdiri dari dua anakan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur diatas 5 tahun.
Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono mengatakan satwa langka itu dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021.
“Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke 8 kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan,” jelas Hartono, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered atau terancam punah. Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, satwa bertubuh mungil itu hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder. Selain itu, tidak jarang ditemukan di perkebunan.
“Dengan dilepasliarkannya kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya,” pungkas Hartono. (mi)