Suma.id: Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Program ini diharapkan dapat meringankan pandemi agar
usaha mereka dapat berangsur pulih.
“Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, 11 September 2021.
Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan ini dilakukan di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (9/9/2021). Penyaluran bantuan ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian covid-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakukan PPKM.
Total bantuan senilai Rp1,2 triliun itu akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi.
“Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha
masyarakat,” kata Menkominfo.
Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro. Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak.
“Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup,” ujarnya.
Menkominfo Johnny menambahkan bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.
Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas. Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.













