Suma.id: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan R, terduga pemberi ide racun sianida kepada tersangka NA, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan berbagai langkah untuk mencari keberadaan R.
“R belum diamankan. Masih ada kendala,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Ngadi di Mapolres Bantul, Selasa, 8 Juni 2021.
Sejak NA berstatus tersangka pada awal Mei lalu, upaya pengusutan kasus terus berlanjut. Namun, mulai saat itu pula keberadaan R belum bisa diketahui polisi.
“Kami akan terbitkan surat DPO. Setelah keluar (dan R tertangkap) akan dilakukan gelar perkara,” jelas Ngadi.
Sebelumnya tersangka kasus pembunuhan dengan racun sianida, NA, menjalani rekonstruksi adegan pembunuhan di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin, 7 Juni 2021.
NA menjalani rekonstruksi sekitar 20 adegan. Adegan itu mulai dari memesan racun sianida, pesan sate, membeli paket jajan pasar, hingga membuang pakaian yang sempat ia kenakan.
Dalam adegan itu menunjukkan NA sempat menukar sepeda motor Vario dengan Beat putih dengan saksi bernama Agus. Adegan itu ada di nomor 14 dan 15.
Selain itu, NA sempat membuang pakaian gamis dengan memasukkannya ke dalam plastik. Ia membuang pakaian itu setelah melakukan semua tindakannya, dari pesan racun hingga meminta pengemudi ojek online, Bandiman, mengirim paket makanan mengandung racun sianida untuk anggota Polresta Yogyakarta, Iptu Tomi. (MED)