Suma.id: Kemerdekaan pers seharusnya bisa dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM) karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menandakan pers berada di ranah publik.
“Dalam makna kemerdekaan berarti tidak bisa dijajah atau diintervensi. menurut saya kemerdekaan pers ini lebih bermakna untuk dilekatkan kepada pers kita sebagai kemerdekaan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial Andi Samsan Nganro dalam webinar Memperkuat Insan Pers Melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 dari Dewan Pers, seperti rilis yang diterima suam.id, Jumat, 1 Oktober 2021.
Dengan adanya kemerdekaan pers yang dijamin sebagai HAM maka pemberitaan bisa sehat karena menjadi hak publik untuk diterima sebagai kebutuhan publik. Sementara kebebasan pers tidak ada batasan pers mencari berita dan bertanggungjawab.
Lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 sendiri menyebabkan terjadinya perubahan istilah dari pers yang bebas dan bertanggungjawab menjadi kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers sendiri merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Andi menjelaskan pembuatan UU ini menjelaskan pers sebagai kedaulatan rakyat yang mewakili rakyat dan berada di sisi rakyat untuk membuat berita tanpa batas dan tidak bisa diintervensi.
“Sehingga biarkan pers mendudukkan berita karena disana ada rambu-rambu, UU, dan kode etik. Semakin teguh menaati semakin bermartabat dan publik semakin percaya,” ujar Andi.