Suma.id: Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot karena memperkosa, S (20), anak tersangka kasus pencurian ternak. Selain dikenakan sanksi etik, Iptu IDGN akan dijerat pidana.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian tindak pidananya kita akan proses,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ferdy mengatakan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN masih berjalan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan setelah Iptu IDGN diputus bersalah dalam kasus ,” ujar Ferdy.
Ferdy menyebut Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah diperintahkan melakukan pengawasan untuk memastikan anggotanya bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu untuk mencegah aksi nakal dari polisi.
“Sudah ada analisis evaluasi (Anev) tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
S kerap bertemu Iptu IDGN saat menjenguk ayahnya di tahanan. Ayah S ditahan di Polsek Parigi sejak berstatus tersangka hingga kini menjadi tahanan Kejaksaan.
Iptu IDGN yang sering berjumpa dengan S melakukan pendekatan. Dia membujuk rayu S untuk menemaninya tidur. S diiming-iming uang hingga membebaskan ayahnya dari tahanan.
“Saya datang malam dengan mama dia bilang, ‘Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya’. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,” ungkap S dalam pengakuannya kepada sejumlah awak media, Senin, 18 Oktober 2021. (Medcom)