“Penambahan jumlah bakal caleg ini terjadi setelah adanya kebijakan dari KPU Pusat yang memberikan tambahan waktu tiga hari kepada Partai Gelora pada proses pendaftaran,” kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan pada tahapan penyerahan berkas pendaftaran bakal caleg yang dibuka sejak 1 hingga 14 Mei 2023, pihaknya sudah menerima sebanyak 447 bakal caleg dari 18 partai politik (parpol).
baca juga:Bawaslu Cegah Pelanggaran Administrasi Bacaleg dan DPD
Namun, setelah itu KPU RI memberikan tambahan waktu tiga hari dan kesempatan itu dimanfaatkan Partai Gelora untuk mendaftarkan kadernya dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sekaligus penyerahan berkas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Bangka Barat.
“Dengan adanya tambahan itu, maka saat ini kami melakukan proses verifikasi sebanyak 468 bakal caleg atau bertambah 21 orang jika dibandingkan jumlah bakal caleg saat penutupan masa penyerahan berkas pendaftaran bakal caleg, pada Minggu (14/5),” katanya.
Baca juga:Cerita Sulitnya Partai Non Parlemen dan Pendatang Baru Rekrut Bacaleg
Untuk saat ini hingga 23 Juni 2023, KPU Kabupaten Bangka Barat sedang melakukan proses verifikasi administrasi bakal dan jika memenuhi syarat dan tidak ada perubahan akan dilanjutkan dengan penetapan daftar calon sementara calon peserta Pemilihan Legislatif 2024.
Pada proses ini petugas akan melakukan pencocokan data yang diambil dari aplikasi Silon dengan berkas yang diserahkan yang sudah diserahkan parpol peserta pemilu.
“Penyelenggara juga memberikan kesempatan perbaikan jika masih ada kekurangan persyaratan maupun kesalahan penulisan,” katanya.(ANT/L5)