Suma.id: Kementerian Kesehatan memberikan Penghargaan Mitra Bakti Husada kepada 62 institusi dan perusahaan yang berhasil menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), implementasi protokol kesehatan covid-19 dan 37 perusahaan menerapkan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).
Penghargaan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 ini, diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kunta Wibawa Dasa Nugraha di Jakarta, pada Kamis, 17 November 2022.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Kesehatan kepada para mitra yang telah berperan dalam memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kepada para pekerja,” kata Kunta dalam keterangannya.
Direktur Jenderal kesehatan Masyarakat, Maria Endang Sumiwi menyebutkan bahwa penerima penghargaan Mitra Bakti Husada terdiri dari 62 penerima yang terbagi dalam dua kategori yakni K3 Perkantoran dan Gerakan pekerja perempuan sehat produktif.
Untuk kategori K3 Perkantoran diberikan kepada 6 perusahaan. Sementara, Penghargaan Mitra Bhakti Husada untuk kategori GP2SP diberikan kepada 37 perusahaan terdiri dari 34 perusahaan manufakturing, 2 perusahaan pertanian dan perkenunan dan 1 perusahaan jasa.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 6 perusahaan yang berupaya melaksanakan GP2SP, 6 perusahaan yang telah melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dan protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian 42 dinas kesehatan yang telah melakukan pembinaan GPSP kepada perusahaan di wilayahnya serta 7 institusi dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembinaan K3 perkantoran di wilayah kerjanya.
Melalui penghargaan yang diberikan tersebut, Kunta berharap mampu memberikan motivasi sekaligus meningkatkan dan memperkuat komitmen dari instansi maupun perusahaan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh terhadap para pekerja termasuk dalam hal pengendalian Covid-19.
“Perlindungan ini penting sekali mengingat perkantoran merupakan tempat kerja yang tidak terlepas dari potensi risiko kerja termasuk penularan suatu penyakit, yang nantinya akan mempengaruhi seluruh aset didalamnya,” ujar Kunta.
Selain aspek K3, Kemenkes juga mendorong perusahaan sektor formal untuk lebih memperhatikan pekerja perempuan. Salah satunya dengan menginisiasi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).
Gerakan tersebut, lanjut Kunta, sangat penting dilaksanakan karena pekerja perempuan memiliki peran ganda, selain menjadi pekerja yang produktif, pekerja perempuan juga harus mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan berkualitas.
“Saya berharap, penghargaan ini bisa terus memacu dan meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan pekerja secara menyeluruh demi terwujudnya para pekerja yang sehat dan bugar yang menjadi pondasi menuju Indonesia emas tahun 2045,” pungkasnya.